Berita  

Masuk Kawasan Konservasi, Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Ditutup

Mataram – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, membenarkan langkah penutupan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang ilegal yang berada dekat Pantai Kuta Mandalika itu berada di luar wilayah pertambangan rakyat (WPR). Karena masuk kawasan konservasi, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan.

“Sudah ditutup. Itu tambang ilegal. Tidak boleh ditambang karena merupakan kawasan konservasi,” ujarnya, Selasa (9/12).

Ia menambahkan, jarak lokasi tambang dari Pantai Seger dan Sirkuit Mandalika sekitar 1,5 kilometer. Meski tidak terlalu jauh, wilayah tersebut tetap tidak masuk dalam WPR yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

“Jaraknya memang dekat dengan Sirkuit Mandalika. Setelah penutupan ini, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Pemda Lombok Tengah untuk pengawasan,” jelasnya.

Samsudin juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti akan dilaporkan ke tim penegakan hukum Kemenhut. Kami juga akan terus melakukan patroli agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu,” pungkasnya.

Exit mobile version