Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kehadiran Wamenhan Donny mewakili pemerintah sekaligus menegaskan komitmen Kemhan terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yang Mulia Hakim Suhartoyo. Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR RI Drs. Utut Adianto hadir memberikan keterangan resmi di hadapan majelis.
Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim Konstitusi meminta sejumlah keterangan tambahan dari pemerintah guna memperkuat pertimbangan pemeriksaan perkara. Permintaan tersebut disampaikan oleh empat Hakim Konstitusi sebagai bagian dari upaya memperkaya referensi sebelum majelis mengambil keputusan.
Usai sidang, Wamenhan Donny memberikan keterangan kepada awak media.
“Tadi kita mendapatkan permintaan dari Hakim. Ada empat Hakim yang meminta tambahan keterangan dari pemerintah untuk menambah referensi beliau-beliau dalam memutuskan, sehingga nanti putusannya dapat seadil-adilnya,” ujar Wamenhan Donny.
