Mataram – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa anggota Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka ketiga dalam perkara tersebut.
“Iya, betul. Hari ini sifatnya pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Terkait materi pemeriksaan, Zulkifli enggan mengungkapkannya ke publik dengan alasan strategi penyidikan.
Selain HK, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka lain, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Zulkifli menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap IJU dan MNI dilakukan bersamaan dengan penetapan HK sebagai tersangka pada Senin (24/11).
“Tempo lalu saat HK kami tetapkan tersangka, pemeriksaan tambahan terhadap dua orang itu juga dilakukan,” katanya.
Berdasarkan laporan pewarta di lokasi, HK menyelesaikan pemeriksaannya di gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.00 Wita. Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, HK dikawal menuju mobil tahanan tanpa didampingi kuasa hukum.
















