Berita  

Bupati Dony Dorong Kesadaran Kolektif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sumedang – Bupati Sumedang Dony Ahmad mengikuti wawancara melalui daring dari Command Center Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Dalam wawancara sebuah penilaian Paritrana Award sebuah penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025).

Dalam pemaparannya, Bupati Dony menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam pembangunan dan perekonomian daerah. Ia menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kerja harus menjadi kesadaran kolektif, baik di kalangan pengambil kebijakan maupun masyarakat luas.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seharusnya menjadi kebutuhan bersama. Para pemimpin dan pengambil kebijakan harus menyadari pentingnya keberadaan jaminan sosial ini agar masyarakat pekerja terlindungi,” ujar Bupati Dony.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa jaminan sosial sangat penting untuk keberlangsungan hidup, masa depan, pendidikan, dan ekonomi, serta untuk mencegah munculnya kemiskinan baru.

“Sebagai pemangku kebijakan, saya sangat sadar akan arti penting Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Masyarakat pun sangat membutuhkannya,” imbuhnya.

Bupati menyoroti pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar mereka semakin sadar akan manfaat program ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan insentif dan bantuan kepada pekerja yang memenuhi syarat (eligible) untuk mendapatkan perlindungan tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan, dari 606.636 penduduk bekerja di Kabupaten Sumedang, sebanyak 397.749 orang memenuhi syarat untuk menerima perlindungan Jamsosnaker. Hingga tahun 2024, cakupan perlindungan mencapai 38,09 persen atau 151.491 pekerja, meningkat 4,26 persen dari tahun sebelumnya.

Bupati juga menegaskan bahwa keberlanjutan program ini memerlukan regulasi yang kuat. Beberapa regulasi yang telah diterbitkan antara lain:

  • Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  • Perbup Nomor 93 Tahun 2019 tentang Program Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  • Perbup Nomor 33 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Iuran Jamsostek bagi Petani dan Buruh Industri Tembakau
  • Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyaluran ADD Tahun 2024
  • Serta beberapa surat edaran pendukung

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran Tahun 2024 untuk pelaksanaan perlindungan Jamsosnaker bagi 49.662 pekerja.

Exit mobile version