Jakarta – Peningkatan daya listrik sepihak oleh PLN dapat dinilai merugikan masyarakat apabila tidak disertakan dengan komunikasi yang efektif serta transparan mengenai biaya dan manfaat kebijakan tersebut.
Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, tanggapi kebijakan penambahan daya listrik secara sepihak dari 900 VA menjadi 1300 VA oleh PLN. Ia menyebut bahwa kebijakan ini sebagai bentuk maladministrasi yang berdampak serius terhadap kondisi ekonomi masyarakat, mengingat adanya perbedaan biaya abodemen dan per kWh.
“Kami sangat prihatin atas tindakan ini. PLN sebagai badan usaha milik negara yang melayani publik seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menyampaikan informasi secara transparan mengenai biaya, manfaat, dan meminta persetujuan konsumen sebelum menaikkan daya listrik. Langkah ini tanpa persetujuan konsumen sama saja dengan merampok masyarakat,” ujar Zuhelmi Tanjung, Presidium FSPI, pada (26/5).
Lebih lanjut, Zuhelmi menjelaskan bahwa peningkatan daya listrik secara otomatis tentu akan meningkatkan biaya tagihan listrik bulanan. Kurangnya transparansi terkait biaya dan manfaat penambahan daya ini menyebabkan ketidakpuasan masyarakat. Ia menekankan bahwa posisi monopoli PLN dalam penyediaan listrik bukan alasan untuk bertindak sewenang-wenang.
“Kami mendesak Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, untuk segera melakukan evaluasi manajemen dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kebijakan ini,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengambil sikap tegas. Pembiaran terhadap kebijakan PLN yang merugikan masyarakat ini perlu mendapatkan perhatian serius. “Jika perlu, ganti saja Direktur Utama PLN dengan sosok yang lebih kompeten,” tutup Zuhelmi.