BIMA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Kantor Cabang (KC) Bima Soetta 2, Ilham, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua tersebut mencakup penyerahan tersangka yang menjabat sebagai Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2 beserta barang bukti. Sebelum diserahkan, penyidik terlebih dahulu memeriksa Ilham. Tak lama kemudian, Ilham yang mengenakan kemeja putih diserahkan kepada JPU.
Dalam proses tersebut, penyidik juga menyerahkan satu kotak barang bukti dan satu bundel berkas perkara. Ilham turut didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Pelimpahan tahap dua perkara korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran Yarnen (Bayar Panen) periode 2021 dan 2022 di BSI KC Bima Soetta 2 dilakukan kemarin,” ujarnya.
Setelah pelimpahan, JPU kembali menahan Ilham dan menitipkannya di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Kajari menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara. Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Setelah dakwaan disusun, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bima yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 9.559.811.798 atau sekitar Rp 9,5 miliar.
Ilham disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, BSI Bima merealisasikan KUR Mikro untuk usaha peternakan sapi pada tahun 2021 dan 2022. Pada 2021, lebih dari 200 nasabah mengajukan pinjaman dengan nominal bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang. Pengajuan dilakukan langsung oleh petani tanpa perantara.
Namun, dari total tersebut, sebagian nasabah diduga fiktif, meskipun tetap menerima pencairan dana. Banyak dari mereka gagal melunasi pinjaman, menyebabkan kredit macet.
Meski demikian, pada 2022 BSI Bima kembali merealisasikan program KUR yang sama, dengan nilai pinjaman lebih besar, berkisar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta per orang. Jumlah nasabah pun meningkat drastis hingga hampir mencapai 300 orang. Sayangnya, permasalahan yang sama kembali terjadi. Banyak nasabah diduga fiktif dan gagal melunasi pinjaman dengan alasan ternak mati atau tidak laku terjual, sehingga harus dilelang.